DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Penangkapan terjadi di area pintu keluar Tol Dumai-Pekanbaru pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekira pukul 17.30 WIB. Seorang pria berinisial MAF (28) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar pintu keluar tol Bagan Besar Timur. Tim bergerak cepat untuk menyelidiki,” kata AKBP Angga, Sabtu (11/10).
Di TKP, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Agya Biru BM 1813 NG yang melaju keluar dari tol. Dengan sigap tim menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Saat penggeledahan, ditemukan tas berwarna pink berisi tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang. Dan hasil barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1,5 kilogram sabu (dikemas dalam 3 bungkus plastik silver), 1 bungkus plastik merah, 1 tas berwarna pink hijau, 1 unit mobil Toyota Agya biru (BM 1813 NG) dan 1 unit handphone iPhone 11 berwarna hijau,” terang Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas kejahatan ini,” tegas AKBP Angga.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(red)