Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis

Tangerang — Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jl. Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aksi tawuran dan tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Benda.

PASANG IKLAN

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam di sekitar Jl. Atang Sanjaya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H., bersama Wakapolsek AKP Muksin, S.H., M.H., segera menuju lokasi untuk melakukan observasi dan pengejaran.

“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sriyono.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti.

Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, untuk mencegah potensi kejahatan dan menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Benda,” tegas AKP Sriyono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada jajarannya atas kesigapan dalam melakukan patroli dan penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Polsek dan Polres yang terus meningkatkan kegiatan patroli, terutama di jam-jam rawan. Langkah cepat ini penting untuk mencegah terjadinya aksi tawuran dan tindak kejahatan jalanan. Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui call center 110,” tegas Kapolres.

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan Kota Tangerang tetap aman, nyaman, dan bebas dari aksi kriminalitas jalanan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *