Disinyalir Pekerjaan Proyek Galian Kabel listrik Di Gunung Putri Diduga Tidak Sesuai Standar Operasional Prosesur

BOGOR (HSB) – Pelaksana proyek galian kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga tidak mengikuti standar yang telah ditentukan pengguna jasa (PLN, red.). Proyek tersebut adalah galian Saluran Kabel Tanah Tegangan Menengah (SKTM) yang telah di kerjakan dan ditemukan diduga banyak pelanggaran terkesan amburadul yang berlokasi di desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri, Sabtu (29 Oktober 2022).

Pelanggaran yang dimaksud adalah sering disebut utilitas tidak sesuai speksifikasi (Spek) kedalaman galian kabel seharusnya 2 meter. Dan ada pun dugaan adanya penyerobotan tanah milik warga juga.

Salah satu pekerja ketika ditanya soal kelebihan tanah dan disuruh padati kembali ketika pengurugan menjawab “ini bukan tugas kami, ada orang yang membereskannya nanti.” Katanya

Pekerjaan galian kabel pada pekerjaan proyek PLN di desa GunungPutri Kecamatan GunungPutri diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya galian tersebut menjadi gundukan tanah yang berserakan disetiap titik galian.

Salah satu pekerja ketika ditanya soal kelebihan tanah dan disuruh padati kembali ketika pengurugan menjawab “ini bukan tugas kami, ada orang yang membereskannya nanti”. Ujarnya

Ditempat lain Yogi Ariananda Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor mengatakan, pekerjaannya seperti asal-asalan dan amburadul. Anehnya tanah yang digali di setiap titik bukan dipadati kembali tetapi tanah yang tersisa akan dibawa ini akan menyebabkan amblas akibat tekstur tanah yang tidak padat ketika setelah digali.

“Ya Apalagi ada titik dimana masih wilayah tanah saya pribadi, jika memang pekerjaan ini tidak ada yang berani bertanggungjawab untuk memadati tanah disetiap titik galian, saya intruksikan kepada kader DPD Pemuda Lira bogor untuk Gruduk kantor PLN di bogor sebagai amanah UU No 40 Tahun 2009 tenttang kepemudaan yanh dimana tertuang pemuda sebagai “Agent Of Control.” Terangnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan.”Pekerjaan seperti ini sudah terbiasa amburadul karena tidak adanya pengawasan dari pemerintah. Apalagi tanah yang tersisa akan di bawa bukan dipadati kembali ini sudah masuk dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penyerobotan tanah.” Tegasnya

Reporter : Debby
Editor : TBW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *