Gembar Gembor Mudah Ngurus SHM di BPN Kab.Bogor Hanya Isapan Jempol Belaka

Bogor | (HSB) – Gembar gembor mudah pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hanya isapan jempol belaka.

Pada praktiknya rumit, dialami pemohon mengurus balik nama SHM miliknya yang telah dibuat Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, melalui pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) yang disahkan oleh Camat.

β€œGak ngerti saya bang, harus dibalik namakan ke waris atau lainnya, kan sudah ada akta jual beli, transaksinya dengan ahli waris,” kata kuasa pemohon, kemudian ia menjelaskan rumitnya balik nama SHM di Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor. Kamis (3/11/22).

Kronologi, Surat perintah setor atau SPS, atas nama pemohon telah dibayarkan sebesar Rp 122.930,- oleh kuasa pemohon dengan nomor berkas 256136/2022, perjalanan berkas di aplikasi survey tanahku dengan status: sudah diambil, kemudian di aplikasi Sentuh Tanahku, status: loket pelayanan penyerahan.

Juga kuasa pemohon menunjukan Pengecekan sertipikat yang telah ia bayar SPS nya sebesar Rp50.000,- didalamnya tidak ada masalah apa pun.

Dia girang setelah melihat perjalanan berkas di dua aplikasi itu, namun setelah mendapat nomor antre keloket hendak mengambil sertipikat tersebut ternyata belum selesai, dan mendapat penjelasan berbeda, β€œSaya seperti di prank,” katanya.

Sebelumnya pada (1/11/22), kuasa pemohon telah mendatangi Kantah Kabupaten Bogor, mendapat nomor antre ke loket pengambilan produk, ia memperdengarkan rekaman percakapannya dengan pihak loket pengambilan sertipikat, seorang wanita mengatakan, β€œSertifikat belum ada,” Katanya.

Kuasa pemohon menunjukkan screenshot yang tertera di aplikasi survey tanahku dan sentuh tanahku kepada pihak loket seorang wanita mengatakan, β€œAnggap aja gak ada. Saya mau jawab apa pak, itu kan (aplikasi Survey tanahku dan Sentuh tanahku,-red) dari pusat.

β€œSaya siap dimarahin, pasang badan aja gitu,” Kata wanita pihak loket itu.

Kemudian kuasa pemohon mendatangi kembali BPN Kantah Kabupaten Bogor pada kamis, 3 November 2022, pihak loket pengambilan sertipikat di Kantah Kabupaten Bogor, seorang wanita mengarahkan ke ruang kaca untuk menemui Teguh, kuasa pemohon mendapat penjelasan, β€œBelum beres,” Sebutnya.

Selanjutnya Teguh mengarahkan untuk menemui bagian loket, Dwi menjelaskan harus membaliknamakan atas nama ahli waris, baru bisa balik nama ke pembeli, β€œDibaliknamakan ke Waris dulu,” Kata Dwi honorer bagian loket. Kamis (3/11/2022).

Padahal pihak Kecamatan sebelumnya telah dikonfirmasi dan membenarkan AJB atas nama pemohon telah tercatat. Staf kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Dedi mengatakan, β€œIni benar pak, atas namanya,” Katanya, sambil menunjukan berkas, kepada wartawan seperti dikutip dari Berimbang.com

Ketika dikonfirmasi koordinator yang membidangi baliknama sertipikat Kantah Kabupaten Bogor, Leni melalui pesan singkat WhatsApp pada (3/11/2022) diduga ia telah memblokir nomor wartawan yang terlihat hanya centang satu.

Dikutip dari aplikasi survey tanahku Layanan, syarat dan ketentuan: peralihan hak yang terjadi karena pemilik tanah menjual tanahnya dan pihak lainnya membeli,

Persyaratan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup,
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Akta jual beli dari PPAT.
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang,
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Penyelesaian: 5 hari kerja.

Seperti diketahui dalam persyaratan peralihan hak, tidak dijelasan uraian harus membaliknamakan atas nama ahli waris, setelah adanya AJB.

Hingga berita ini disiarkan redaksi Hariansinarbogor.com masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *