Satreskrim Polres Rohil Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Bidang Kehutanan

ROHIL (HSB) – Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) amankan inisial SA alias PBS (43) di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/06) sekira pukul 19.00 WIB.

Laki laki yang mengaku sebagai petani ini, diamankan setelah Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana mengangkut kayu diduga hasil hutan tanpa izin tersebut dan terbukti dengan ditemukannya di 1(satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan sebanyak 5,2 ton kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.

PASANG IKLAN

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang kehutanan tersebut.

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Satreskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima.

Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat ada 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas dari arah Bagansiapiapi menuju arah Ujung Tanjung yang diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan ijin.

“Tim melakukan penyetopan dan diinterogasi, saudara terlapor menjawab bahwa kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat apapun. Terlapor juga menambahkan kayu tersebut di bawa akan diantar ke rumah masyarakat. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan juga terlapor ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(ES/HPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *