Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO

Polres Bogor (HSB) – Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Bripka Deki Kosasih melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan kegiatan sambang dialogis ke warga binaan. (13/10/2023)

Dalam kegiatan sambang tersebut, Bripka Deki Kosasih Bhabinkamtibmas Desa Kalong II Polsek Leuwiliang melaksanakan dialog dengan warga sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku tindak kejahatan, maupun kenakalan remaja.

Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Bripka Deki Kosasih mengatakan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayah ini tentunya harus adanya peran serta dari masyarakat. Untuk itu kami berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitarnya dengan terus lakukan komunikasi yang baik kepada pihak Kepolisian ataupuan aparat Desa setempat, sehingga apabila adanya gangguan kamtibmas dilingkungannya dapat langsung kami tindak lanjuti, “ungkapnya”.

Kegiatan sambang warga ini merupakan salah satu kegiatan rutin anggota Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif di wilayah binaannya, sebagaimana intruksi dari Kapolres Bogor yaitu AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., SIK., melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, SH. MH.

Dengan melakukan pola pendekatan yg persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan.

Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, dan akan ditindak lanjutin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.

  • Sumber : Kasi Humas Polres Bogor
  • Editor    : MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *