Bhabinkamtibmas Desa Curugbitung Wilayah Hukum Polsek Nanggung Melakukan Pengamanan Kegiatan Masyarakat dan Himbauan  Sebagai Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Polres Bogor (HSB) – Polsek Nanggung Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Curugbitung Bripka Adhitya RF Polsek Nanggung laksanakan kegiatan Dor To Dor sambangi Warganya, (16/10/2023).

Bukan tanpa alasan, kedatangan Bhabinkamtibmas kali ini selain melaksanakan perintah, arahan dan petunjuk Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H, S.I.K., agar Bhabinkamtibmas  turun langsung ke lapangan guna monitor dan mengelola Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nanggung yang menjadi tanggung jawabnya juga merupakan ajang silahturahmi dan pendekatan kepada Warga Masyarakat, dari kegiatan ini akan tergambar keaktifan petugas Bhabinkamtibmas di Desa binaanya.

Dalam kesempatan kali ini Bripka Adhitya RF juga banyak berbincang dengan Warga Masyarakat Desa Curugbitung guna laksanakan sosialisasi dan menghimbau pentingnya kegiatan siskamling/sistem keamanan lingkungan yaitu dengan ronda,

Senantiasa agar dapat berperan aktif dalam menjaga Harkamtibmas dan merasa bertanggung jawab terhadap rasa aman nyaman di lingkungan nya masing dengan cara di implementasikan dengan aktip Siskamling contoh nya. Dalam akhir kunjungannya Bripka Adhitya RF mengucapkan terimakasih kepada Tomas dan seluruh Warga Masyarakat sudah bersama-sama menjaga Kamtibmas sehingga sampai saat ini masih aman dan kondusif.

Dengan melakukan pola pendekatan yg persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan.

Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, dan akan ditindak lanjutin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya.

Sumber : Kasi Humas Polres Bogor
Editor    : MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *