Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu di Desa Air Mas

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Senin (24/2/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang S.I.K S.H melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak S.H M.H menyampaikan, penangkapan terhadap AS setelah dilakukan penyelidikan di sekitar Desa Air Mas.

“Dari hasil pemantauan, tim mendapati AS sedang berada di luar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di samping rumah tersangka,” ungkap AKP Novris, Selasa (25/02).

Saat dilakukan interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R (DPO). Berdasarkan keterangan, AS membeli narkotika itu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 2.400.000,-.

“Dalam operasi ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) buah pipet sendok,” terang AKP Novris.

Setelah diamankan, tim kemudian membawa tersangka AS dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine, AS dinyatakan positif mengandung amphetamine dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas AKP Novris.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *