MA Ambil Sejumlah Langkah Usai Ketua PN Jaksel dan Hakim Tipikor Ditahan Kejagung

Jakarta | HSB – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) serta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, sepanjang itu dilakukan melalui penangkapan tangan. Sebab, hakim dapat dikenai tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986,” ujar Juru Bicara MA, Prof. Yanto, dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). Acara tersebut juga disiarkan melalui media sosial resmi MA.

Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. “Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.

MA menyatakan bahwa hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara. Jika nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), maka pemberhentian tetap akan diberlakukan. Sementara itu, terkait putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, MA menyebut perkara tersebut kini tengah dalam proses kasasi sejak 27 Maret 2025.

“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang kembali mencoreng dunia peradilan, terlebih di tengah upaya MA melakukan reformasi dan pembenahan sistem peradilan demi mewujudkan lembaga yang bersih dan profesional,” kata Prof. Yanto.

Sebagai bentuk respons, MA segera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas revisi Surat Keputusan KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.

Selain itu, Badan Pengawasan MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur peradilan terhadap kode etik dan pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.

Sebagai langkah lanjutan, MA juga akan menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara otomatis (Smart Majelis) di pengadilan tingkat pertama dan banding, yang sebelumnya telah diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung.

“Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi terjadinya korupsi di lingkungan peradilan,” tutup Prof. Yanto.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *