Bogor | HSB – Pekerjaan normalisasi saluran drainase di RT 02/RW 02, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai keluhan warga. Proyek yang berlokasi di dekat lapangan voli tersebut diduga dikerjakan tanpa memenuhi standar teknis, termasuk tidak adanya lantai dasar saluran dan pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jumat 18 April 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pabuaran Mekar, dengan minim pengawasan. Padahal, kegiatan ini menggunakan dana APBN/DAU Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135.892.096. Volume pekerjaan tercatat sepanjang 184 meter dengan lebar 0,3 meter.
Sejumlah regulasi mengatur kewajiban standar teknis dalam pekerjaan konstruksi, di antaranya:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemenuhan standar teknis dan penerapan K3.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa proyek dengan dana APBN harus diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.
3. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Drainase Perkotaan, yang mensyaratkan saluran memiliki lantai dasar (base slab) untuk mencegah erosi.
4. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap proyek konstruksi menerapkan prosedur K3.
Ketua LPM Kelurahan Pabuaran Mekar, Rijal, selaku pelaksana proyek, belum memberikan tanggapan resmi atas temuan ini. Sementara itu, warga meminta pemerintah kecamatan dan dinas terkait segera turun tangan memeriksa kualitas pekerjaan.
“Proyek ini seharusnya mencegah banjir. Tapi kalau asal-asalan, bisa jadi sumber masalah baru,” ujar seorang warga.
Papan informasi di lokasi proyek menyebut bahwa pekerjaan ini merupakan bagian dari Pembangunan Sarana dan Prasarana Lokal Kelurahan Pabuaran Mekar. Namun jika pelaksanaannya tidak sesuai standar, dana negara dikhawatirkan terbuang sia-sia.
Warga mendesak:
Pemerintah Kabupaten Bogor dan BPKP segera mengaudit proyek.
Pelaksana memperbaiki pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Pengawasan terhadap proyek swakelola dana APBN ditingkatkan.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi memastikan proyek drainase benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
(Deva)
Proyek Drainase Rp135 Juta di Cibinong Diduga Asal-Asalan: Tak Ada Lantai Dasar


Rekomendasi untuk kamu

Bogor | HSB – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian penyimpangan dalam proyek pengadaan…