Warga Keluhkan Lambatnya Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN

Bogor | HSB – Proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dikeluhkan lambat oleh masyarakat. Sejumlah warga mengaku telah mengurus sertifikat selama berbulan-bulan namun belum mendapat kejelasan.

Sebut saja Syafrizal, warga Bogor menyebut telah mengurus sertifikat sejak November 2024. “Sudah enam bulan belum selesai. Saya sudah beberapa kali ke kantor BPN, tapi katanya masih proses,” ujarnya. Jumat, 2 Mei 2025

Kelambatan ini diduga karena tumpukan berkas dan kurangnya petugas yang menangani. Masyarakat berharap adanya transparansi dan perbaikan layanan agar pengurusan sertifikat tanah bisa lebih efisien.

Untuk diketahui, pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memakan waktu lama karena berbagai kendala, antara lain:

1. Dokumen tidak lengkap atau tidak Sesuai. Banyak pemohon yang mengajukan permohonan dengan dokumen yang kurang atau tidak sesuai syarat. Ini menyebabkan permohonan ditunda sampai dokumen lengkap.

2. Sengketa atau permasalahan hukum. Jika tanah yang diajukan bersertifikat mengalami sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau masalah warisan, proses bisa tertunda lama sampai ada penyelesaian hukum.

3. Keterbatasan sumber daya di BPN. Jumlah pegawai dan tenaga ahli di BPN terkadang tidak sebanding dengan jumlah permohonan yang masuk, sehingga terjadi penumpukan.

4. Proses pengukuran tanah secara fisik di lapangan bisa memakan waktu, terutama jika lokasi sulit dijangkau atau menunggu jadwal petugas ukur.

5. Prosedur birokrasi yang panjang dan prosedur administrasi di BPN melibatkan banyak tahapan, dari pemeriksaan berkas, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat. Kurangnya Sistem Digital yang Efektif (meskipun terus ditingkatkan), Walau BPN sudah mulai menerapkan sistem elektronik, dalam praktiknya masih banyak kantor BPN yang belum menerapkan sistem ini secara optimal.

6. Adanya pihak ketiga yang menawarkan jasa dengan biaya tambahan bisa menyebabkan penyimpangan prosedur dan menambah waktu pengurusan.

“Hingga berita ini ditulis redaksi masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait”.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *