Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Korupsi Lahan DP Nol Rupiah Pulo Gebang

Jakarta | HSB – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan rumah dengan uang muka nol rupiah (DP Rp 0) di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kedua terdakwa, Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar, dinilai terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

Tommy Adrian merupakan Direktur PT Adonara Propertindo, sementara Rudy Hartono Iskandar adalah pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan itu. Pada pengadilan tingkat pertama, Tommy divonis enam tahun penjara dan Rudy tujuh tahun. Namun, majelis hakim PT Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis keduanya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Tommy Adrian, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti adalah Andi Syamsiar.

Sementara itu, untuk Terdakwa II, Rudy Hartono Iskandar, majelis menjatuhkan vonis yang lebih berat: sebelas tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Rudy juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 224,2 miliar. “Jika terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar majelis.

Vonis yang lebih berat untuk Rudy dijatuhkan karena ia dinilai aktif melobi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air saat itu, Teguh, guna memuluskan penjualan tanah di Pulo Gebang.

“Padahal tanah tersebut belum sepenuhnya dibayar kepada pemilik sebelumnya, Hendra Roza Putra, dan statusnya masih bermasalah,” kata hakim.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *