ROHUL – Polres Rokan Hulu ungkap kasus tindak pidana pembakaran dilahan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Rabu (28/05/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu S.Trk SIK didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang S.H membenarkan adanya penangkapan 3 orang pelaku pembakaran lahan hutan di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamtan Rokan IV Koto. Ketiga pelaku berinisial AMS, H dan S.
“Hal itu terdeteksi pada Selasa 27 Mei sekira pukul 13.30 WIB, saat dilakukan verifikasi Hot Spot oleh personel Polsek Rokan IV Koto,” terang AKP Rejoice, Kamis (29/05).
Berdasarkan survey, tim menemukan adanya pembukaan lahan dilereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektar dalam keadaan telah terbakar.
“Lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di lokasi api sudah padam, namun kepulan asap masih terlihat di sekitaran lahan dikarenakan adanya bara api yang belum padam,” ujar Kasat.
Berdasarkan penyelidikan tim, ditemukan pemilik lahan tersebut ialah inisial AMS dan dibantu oleh 2 orang pekerja inisial H dan S. Ketiganya diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa 2 kayu sisa terbakar, sisa minyak untuk membakar ranting kayu dan sisa minyak Solar 1 botol. Tim kemudian membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dikenakan sanksi hukum Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas AKP Rejoice.
(red)