Bogor | HSB – Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, hanya satu pelaku usaha dari total 70 peserta yang menyampaikan penawaran.
“Memang agak janggal. Proyek bernilai cukup besar, tapi hanya satu penawar. Namun secara sistem, prosesnya terbuka dan dapat diakses di LPSE Kabupaten Bogor,” kata Fadli, saat dihubungi media ini Kamis, 12 Juni 2025.
Fadli menegaskan, dari sisi regulasi, tidak ada aturan yang dilanggar. “Dalam ketentuan pengadaan, meski hanya ada satu penawaran yang masuk, tender tetap bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Namun ia menyoroti turunnya nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pagu anggaran yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp1,45 miliar. “Ini bisa jadi bahan analisis lebih lanjut,” ucap Fadli.
Penurunan HPS ini juga berdampak pada klasifikasi peserta tender. Berdasarkan pagu awal, proyek seharusnya diikuti oleh pelaku usaha menengah karena nilai proyek berada di atas ambang batas usaha kecil. Namun setelah HPS ditetapkan di bawah Rp15 miliar, usaha kecil pun bisa ikut serta.
Dari data LPSE, 70 peserta terdaftar, namun hanya satu yang mengajukan penawaran. “Peserta lain tidak menyampaikan penawaran, bukan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Fadli. Alhasil, hanya satu penawar itulah yang dievaluasi.
“Kalau dilihat dari dokumen LPSE dan ruang lingkup pekerjaan, persyaratannya umum saja,” kata Fadli.
(Deva)