Harga Lampu Jalan Tenaga Surya di Bogor Jomplang Jauh Dengan E-Katalog PLN Pusat

Bogor | HSB – Proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menuai sorotan tajam. Pasalnya, terdapat selisih harga yang mencolok antara spesifikasi barang yang digunakan dalam proyek tersebut dengan harga resmi yang tercantum dalam katalog milik PLN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor kelistrikan.

Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) menunjukkan bahwa harga satu set lampu jalan tenaga surya yang digunakan dalam proyek DPMD Kabupaten Bogor mencapai Rp14.040.000. Komponen dalam paket tersebut meliputi panel surya 50 wp, inverter 2000 watt, tiang monocoat 9 meter, lampu LED 100 watt, aki VRLA 12V 150Ah, hingga solar charge controller. Biaya tambahan pemasangan dan material seperti semen dan urukan ditaksir Rp3.599.000, sehingga total anggaran mencapai Rp17.639.000 per unit.

PASANG IKLAN

Namun, jika dibandingkan dengan harga satuan dalam E-Katalog 5.0 yang digunakan sebagai acuan pengadaan resmi oleh pemerintah, angka tersebut masih jauh di bawah harga penawaran dari dua penyedia yang tercantum:

PT Rivi Utama: Rp28.500.000 per unit untuk lampu tenaga surya 60W dengan tiang oktagonal setinggi 7 meter.

PT Elife Digital Ecosystem: Rp29.000.000 per unit untuk paket LED Solar Street Light All In.

Yang menarik, jika merujuk pada data pembanding dari katalog resmi PLN Pusat, harga satuan lampu tenaga surya dengan spesifikasi serupa berada di kisaran Rp9 juta hingga Rp11 juta.

PLN sebagai penyedia energi listrik nasional merilis katalog pengadaan berbasis teknologi solar cell melalui anak perusahaannya untuk mendukung program elektrifikasi daerah terpencil dan efisiensi energi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa harga tinggi yang diajukan oleh penyedia dalam proyek DPMD tidak mencerminkan efisiensi pengadaan barang negara.

Ia menambahkan, Jika lembaga BUMN bisa menawarkan harga kompetitif, mengapa proyek daerah justru menggunakan harga di atas standar,” sebut dia. Kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

Hingga berita ini ditulis, pihak DPMD Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan harga tersebut.

(Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *