Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tepi Tol Bangkinang-Tanjung Alai

KAMPAR – Kecepatan dan ketepatan Polres Kampar dalam menangani kasus pembakaran lahan kembali terbukti. Pada Minggu (6/7/2025) sekira pukul 16.30 WIB, Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan di tepi Tol Bangkinang – Tanjung Alai KM 46, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, saat melakukan patroli, tim melihat asap yang berasal dari sebuah kebun atau lahan yang baru dibuka.

PASANG IKLAN

“Tim segera menuju lokasi dan menemukan lahan sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,5 hektare sudah terbakar. Di lokasi kejadian, tim mengamankan pelaku yang diduga sebagai pembakar lahan berinisial AS (59), warga Desa Sipungguk,” ujar AKP Gian, Senin (07/07).

Dari TKP tim mengamankan beberapa barang bukti satu buah kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar dan satu buah korek api. Saksi mata, AR, memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan. Laporan resmi juga telah dibuat oleh Bripka LF, Banit Satreskrim Polres Kampar.

“Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” tegas AKP Gian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *