Amankan 5 Tersangka, Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan dan Pelaku Karhutla

ROHIL – Polres Rokan Hilir menunjukkan komitmen dalam menindak pelaku perambahan dan pembakaran hutan. Lima orang pelaku tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan ditangkap di lima TKP berbeda.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan sangat dilarang, mengingat banyaknya hutan dan lahan sawit di wilayah hukum Rohil.

PASANG IKLAN

“Sesuai arahan Kapolda, Polres Rohil sangat serius melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan perambahan lahan dan akan menindak tegas para pelaku,” kata AKBP Isa, Jumat (11/7/2025).

Ke lima pelaku yang ditangkap ditangkap berinisial BH Marbun ( 45 ) alamat Jalan Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, SA ( 40 ) alamat Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, PW alias Pur (51) alamat Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu, JTH alias Jonder (42) alamat Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam dan MB Surbakti (67) alamat Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Sumut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas AKBP Isa.

Minimnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat prambahan dan pembakaran lahan, Polres Rohil mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak lagi mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kami mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran atau perambahan hutan,” pungkasnya.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *