Sita 8 Paket Sabu Siap Edar, Satresnarkoba Polres Pelalawan Grebek Rumah di Jalan Lintas Timur KM 83 Desa Kemang

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan grebekan sebuah rumah di Jalan Lintas Timur KM 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (11/08). Dari tangan pelaku yang berinisial H, tim berhasil mangamankan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

PASANG IKLAN

“Setelah mengamankan pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Samsoe yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.21 gram,” terang Kasat, Rabu (13/08).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui memperoleh sabu dari S alias H (39) yang diserahkan oleh Insial V (sudah ditangkap).

“Barang bukti yang diamankan 8 paket sabu, 1 kotak rokok Dji Samsoe dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna Hijau,” kata Kasat.

Pengungkapan ini sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/, Tanggal 12 Agustus 2025 terkait pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *