Jurnalis Gugat UU Pers Ke MK Agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi

Jakarta | HSB – Jurnalis menggugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK.

PASANG IKLAN

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Ifran Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025). Seperti dikutip dari laman resmi KOMPAS.com

Penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Uji materi ini dia layangkan sebagai upaya untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat tekanan.

Berikut adalah bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat Iwakum di MK:

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan dinilai tak jelas
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait perlindungan hukum seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” katanya.

Sebab itu, ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *