Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram. Pengungkapan ini terjadi di sekitar Area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Jumat (3/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

PASANG IKLAN

“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar AKBP Angga, Sabtu (04/10).

Kronologis penangkapan, saat tim melihat dua orang pria yang mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor.

“Tim kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor. Di dalam tas tersebut, terdapat satu paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan 99 Durien,” jelas Kapolres.

Dua orang pelaku berinisial MS dan MR berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Selain sabu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo dan satu lembar plastik warna biru.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Angga.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memutus dan memberantas peredaran narkoba.

“Kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *