Disekap, Dikeroyok, dan Dirampas Saat Liputan, Polisi Jakarta Timur Dinilai Lamban

Jakarta | HSB – Penanganan laporan dugaan penculikan, pengeroyokan, dan perampasan terhadap seorang wartawan di Jakarta Timur menuai kritik. Hingga 2 Maret 2026, atau hampir dua pekan sejak peristiwa terjadi pada 18 Februari lalu, korban menilai belum ada perkembangan signifikan dari Unit Krimum Polres Metro Jakarta Timur.

Peristiwa itu terjadi di depan pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede, wilayah hukum Polsek Pinang Ranti. Saat itu korban tengah menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengaku disergap sejumlah orang, matanya dilakban, tangan diborgol, lalu dibawa secara paksa. Dalam kondisi tak berdaya, ia juga mengalami pengeroyokan dan penganiayaan.

Selain kekerasan fisik, korban melaporkan kehilangan satu unit mobil Toyota Agya bernomor polisi B 2197 UYK. Uang tunai Rp1,9 juta di dalam dompet, saldo ATM sekitar Rp2,15 juta, telepon genggam, serta tas berisi peralatan kerja media turut raib.
Korban menyebut seorang pria berinisial ODI sebagai eksekutor lapangan. Ia menduga aksi itu berkaitan dengan aktivitas transaksi obat keras golongan G yang disebut berlangsung terang-terangan di kawasan tersebut. Dugaan sementara, tindakan kekerasan dilakukan untuk menghalangi peliputan.

Pimpinan Media BuserKriminalitas bersama Lembaga Aliansi Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras peristiwa tersebut. Mereka mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur.

“Kami mempertanyakan keseriusan aparat. Hampir dua pekan, belum ada informasi perkembangan yang jelas,” kata perwakilan mereka dalam keterangan tertulis. Rabu, (4/3/26).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur mengenai progres penyelidikan, termasuk status terduga pelaku dan upaya pencarian barang bukti.

Dugaan Pelanggaran Berlapis
Bila merujuk pada kronologi yang disampaikan korban, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana.

Pertama, dugaan penculikan atau perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.

Ketiga, perampasan atau pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya dapat mencapai sembilan tahun penjara atau lebih apabila dilakukan bersama-sama dan menyebabkan luka.

Selain itu, jika terbukti ada unsur menghalangi kerja jurnalistik, pelaku dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Adapun dugaan transaksi obat keras tanpa izin dapat berimplikasi pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Sejumlah kalangan menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan jurnalis di lapangan. Tanpa langkah cepat dan transparan, aparat penegak hukum dikhawatirkan dianggap abai terhadap ancaman kekerasan terhadap pers.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *