Bogor | HSB – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P., meminta Bupati Bogor untuk mengkaji ulang moratorium yang diberikan kepada Alfamart dan Indomaret dan harus mengakomodasi produk UMKM Kabupaten Bogor.
“Alfamart dan Indomaret merupakan jaringan minimarket waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang serta mengakomodasi produk UMKM lokal,” tegas Roveo kepada wartawan di komplek Ciluer Permai, Kecamatan Sukaraja, pada Sabtu, 5 April 2025.
Menurut Roveo, mengingat kedua retail ini dimiliki oleh perusahaan swasta besar, seperti PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), yang merupakan anak perusahaan Salim Group, mereka seharusnya taat pajak.
“Intinya, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, baik itu terkait izin billboard, ruang milik jalan (Rumija), maupun PBG-nya, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sebut dia.
Dikutip dari berbagai sumber, moratorium secara umum berarti penangguhan atau penundaan resmi atas suatu kegiatan atau kewajiban selama jangka waktu tertentu.
Berikut penjelasan moratorium sebagai berikut:
Definisi: Moratorium berasal dari bahasa Latin “morari” yang berarti menunda. Dalam konteks hukum, moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan.
Tujuan: Moratorium sering digunakan untuk mencegah krisis keuangan atau memberikan kelonggaran kepada pihak yang memiliki kewajiban.
(Devior)
Ini Pesan Ketua Komisi II ke Bupati Bogor Agar Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
