Bogor | HSB – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,78 miliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 untuk membayar tagihan layanan internet. Rabu, 4 Juni 2025.
Anggaran ini mencakup kebutuhan akses internet di Kantor Dinas Pendidikan, SPNF SKB Cibinong, TK Negeri Pembina, dan seluruh SMP Negeri di wilayah Kabupaten Bogor. Pembayaran dilakukan berdasarkan pemakaian selama satu tahun.
Selain belanja infrastruktur digital, Dinas Pendidikan juga menganggarkan dana untuk kegiatan workshop dan pembelian lisensi sistem informasi.
Pada Januari 2025, sebesar Rp322,5 juta dialokasikan untuk kegiatan workshop pendampingan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi jenjang Sekolah Dasar.
Sementara pada Maret, Rp262,5 juta digelontorkan untuk workshop pengembangan gerakan literasi di tingkat Sekolah Dasar. Kedua kegiatan menggunakan metode pengadaan e-purchasing, yaitu sistem pembelian elektronik melalui penyedia resmi seperti CV, PT, atau koperasi.
Masih di bulan Maret, Dinas Pendidikan juga menganggarkan Rp190 juta untuk pembelian lisensi sistem integrasi ARKAS dan IBC (SIKASI), yang diklaim sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.
Meski sah secara hukum, mekanisme e-purchasing tak luput dari sorotan publik. Sejumlah pengamat menilai metode ini rentan disalahgunakan, terutama dalam belanja yang berpotensi fiktif atau kurang transparan.
Hingga berita ini ditulis redaksi masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.
(Deva)