Laporan Masuk, Penindakan Mandek: Praktik Penipuan Online Kian Nekat

Depok | HSB – Seorang ibu rumah tangga melaporkan dugaan penipuan online berkedok jual beli barang melalui aplikasi TikTok ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/1632/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Agustus 2025.

Pelapor, Friska Hutapea, warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menyebut aksi penipuan itu bermula saat dirinya melihat akun TikTok bernama @MAKOLOPARGORISBEREAKT10 yang menawarkan barang dagangan. Tertarik, korban menghubungi nomor yang tertera dan diminta mengirim uang sebagai biaya administrasi serta pengiriman.

PASANG IKLAN

Setelah melakukan transaksi pertama ke rekening Bank Mandiri atas nama R.D. IRDA NOVIANTO, korban kembali diarahkan untuk mentransfer ke beberapa rekening lain dengan dalih pelunasan dan biaya tambahan. Uang terus dikuras melalui tiga kali transfer beruntun dengan nominal bervariasi.

Sejumlah rekening yang disebut dalam laporan di antaranya:

BRI atas nama SAUT PARUNDUNGAN SITOHA,
BRI atas nama SAHRUL,
serta rekening lainnya yang diduga digunakan sebagai penampung dana.
Total kerugian korban tercatat mencapai Rp 22.310.537.

Alih-alih menerima barang yang dijanjikan, korban justru kehilangan seluruh uangnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Polres Metro Depok telah menerima laporan dan menyatakan kasus ini memasuki tahap lidik. Polisi diminta segera melacak aliran dana dan menelusuri identitas para pemilik rekening yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online berkedok belanja daring.

Kasus ini menambah daftar panjang korban penipuan digital yang memanfaatkan maraknya aktivitas belanja melalui media sosial.

Hingga berita ini ditulis redaksi masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.

(DevChoz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *