SIAK — Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kotor 7,80 gram dari tangan seorang bandar muda berinisial MA (23).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB di sebuah lahan sawit Jalan Simpang Kampung Tumang, Kecamatan Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah informasi dianggap valid, tim melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Tony, Rabu (05/11).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun tim dengan sigap berhasil mengamankannya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 52 paket sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah dompet hitam,” ungkap Kasat.
Selain narkotika, turut diamankan 4 plastik klip bening pembungkus sabu, 1 unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp350 ribu.
“Kemudian tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui mendapatkan barang haram inisial PJ (DPO),” ujar AKP Tony.
Tim saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang menandakan pelaku juga merupakan pengguna aktif.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat.
(red)













