Bawa Kabur Motor Milik Teman Kost, Pelaku Ditangkap Polsek Bukit Raya

PEKANBARU (HSB) – Polsek Bukit Raya berhasil menangkap diduga pelaku curanmor roda dua berinisial DDS (22) pada hari Sabtu (01/07/2023). Keberhasilan ini tidak lepas dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana curanmor roda dua. Pelaku berinisial DDS (22) yang merupakan warga Jalan H Ismail Yusuf Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

PASANG IKLAN

Kapolsek menjelaskan, awal peristiwa curanmor roda dua milik korban yang bernama Iswandi bermula pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira Pukul 00.30 WIB, korban tidur untuk istirahat di tempat kost Jalan H Ismail Yusuf Kelurahan Tangkerang Tengah dan memasang alarm untuk bangun sahur pukul 04.30 WIB. Saat korban terbangun mendapati 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F beserta BPKB, 1 unit handphone merk Real Me C 15 dan helm miliknya telah hilang. Sementara tersangka DDS (22) sudah tidak ada di kost, karena merasa dirugikan kemudian korban melaporkan ke Polsek Bukit Raya.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor roda dua, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lukman SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hingga pada hari Sabtu (01/07/2023) pukul 02.30 WIB, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan HR. Soebrantas Kota Pekanbaru,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan mengetahui jejak keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DDS (22) saat berada di depan Gapura Mesjid Al Muhsini Jalan HR Soebrantas Panam Kota Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Spin Nopol BM 5037 KL milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan dengan menjual barang curian milik korban Iswandi, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU milik korban Iswandi yang telah dijual dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

(ES/HPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *