Purwakarta (HSB) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia) menyoroti adanya aktifitas pertambangan galian Tanah yang diduga tak berijin di wilayah Kabupaten Purwakarta tepatnya di Desa Sukatani. Karena penambangan galian C tersebut dinilai merugikan warga dan negara, dan diduga adanya permainan koordinasi kepada para instansi terkait, maka LSM BARAK INDONESIA berencana untuk melaporkan aktifitas ilegal itu kepada pihak kepolisian Polres Purwakarta dan Polda Jabar juga ke pihak Mabes Polri.
Humas Markas Besar LSM Barak indonesia Cep Jenar mengungkapkan, bahwa kami LSM Barak Indonesia telah melakukan chek dan richek terkait aktifitas pertambangan ilegal yang terletak di Desa Sukatani.
Setelah kami melakukan investigasi ke lokasi penambangan Galian C yang berada di Kecamatan Sukatani, Sangat jelas, pihak penambang galian C masih melakukan aktivitas penambangan galian C, hal ini merupakan bukti masih lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah dan pihak terkait atas adanya aktifitas pertambangan yang di duga tidak resmi di wilayahnya, maka dari itu LSM Barak Indonesia meminta Satpol PP, Polres Purwakarta serta Polda Jabar dan Mabes Polri harus melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dengan cara aktivitas galian C tersebut untuk segera di tutup, tegas Cep Jenar.
Seharusnya Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian bisa mendeteksi adanya aktifitas tambang galian Tanah Merah yang tak berizin di wilayahnya. Jangan sampai dibiarkan, atau jika ada oknum didalamnya juga harus ditindak tegas. Karena, jelas aktifitas itu sudah merugikan banyak pihak dan menguntungkan segelintir orang saja,” ungkapnya, Senin (3/7/2023).
Dijelaskannya, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin. Maka dalam instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa aktifitas tambang harus menghormati hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
“Kalau hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat setempat saja sudah diabaikan. Maka jelas adanya aktifitas galian tanah itu nyata adanya kalau masuk kategori ilegal dan harus ditindak serta harus di proses secara hukum,” jelasnya.
Masih dalam instruksi presiden yang sama, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha. “Termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, Cep Jenar menyampaikan jika memang terbukti aktifitas galian Tanah di Desa Sukatani itu ilegal. Maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh oknum pelaksananya yakni bisa dijerat dengan pasal 158 UU pertambangan tentang tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.
“Isinya sudah jelas yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.( Red)