Kredibilitas Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cilacap Dipertanyakan

Cilacap, Hariansinarbogor.com

Sungguh luar biasa, oknum pengusaha yang mengerjakan SD Negeri 03 Ciruyung Kecamatan Karangpucung. Walaupun sudah dinyatakan oleh Kepala Dinas ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Bistek. Sampai hari ini 28/09/2023 masih ada kegiatan pengerjaan pembangunan SDN 03 Ciruyung.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar!! Ada apa dibalik ini semua. Jangan-jangan ada kong kalikong antar oknum pelaksana dengan pihak-pihak terkait.

Apa yang terjadi sekarang diduga sudah ada perlawanan terhadap PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam hal ini dipertanyakan kredibilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas. Ada apa ?….. Dapat dilihat betapa full powernya oknum pengusaha ini tidak mengindahkan aturan dan larangan yang sudah di instruksikan, untuk membongkar item item yang tidak sesuai spesifikasi dipekerjakannya.

Dengan berani masih melaksanakan kegiatan dilapangan walaupun sudah dinyatakan adanya bahan bangunan yang harus diganti dan disesuaikan dengan spesifikasi.

Saat dikonfirmasi hal tersebut ke Sadmoko sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cilacap, bahwa rekanan tidak mengindahkan perintah untuk membongkar material yang tidak sesuai, dengan Geram beliau menyampaikan bahwa “saya sebagai Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pengguna anggaran, berkomitmen, bila masih ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maka tidak akan dibayar dan tidak menyetujui pembayaran pekerjaan tersebut”. Dan mengucapkan Terimakasih kepada media ini telah membantu dalam hal pengawasan, Pekerjaan pekerjaan fisik tahun ini.

Tim juga sudah konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen, sampai berita ini di turunkan tidak ada jawaban dari SP.

Menurut Pengiat Anti Korupsi Ketua Ormas GIBAS Kabupaten Cilacap, mengatakan bahwa pekerjaan yg direkomendasikan Oleh Dinas untuk diperbaiki, agar supaya perbaikan segera dikerjakan, tidak boleh ditunda tunda mengingat ini adalah uang negara yang mana dalam pengelolaannya ada aturan bakunya termasuk kalender kerja yang tertuang di dokumen kontrak. Apabila suatu pelaksanaan proyek dinyatakan ada suatu kesalahan didalam Pengerjaannya, proyek harusnya diberhentikan terlebih dulu, kegiatan lainnya baru dilanjutkan ketika sudah selesai dibongkar pekerjaan yang bermasalah dan yang tidak sesuai spesifikasi.

(Nover)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *