Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan Perlu Sinergitas Semua Pihak

Para Sekretaris Kementerian/Lembaga usai menandatangani PKS PPKSP (Dok.Kemendikbudristek)

Jakarta (HSB) – Delapan kementerian/lembaga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Gedung A Kemendibudristek, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari komitmen bersama berupa Nota Kesepahaman delapan kementerian yang telah ditandatangani para Menteri dan Pimpinan Lembaga pada 4 Agustus 2023.

Delapan kementerian/lembaga tersebut antara lain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi Nasional Disabilitas.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Republik Indonesia, Suharti, dalam pernyataan komitmenya menegaskan, bahwa perjanjian kerjasama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong rotong.

“Mewakili Kemendibudristek, sesuai tugas dan fungsi, kami menyatakan siap dan berkomitnen dalam mengimplementasi kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua,” tegas Suharti.

Dalam mempersiapkan naskah PKS tersebut, serangkaian pertemuan telah dilakukan sebelumnya untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi berbagai kementerian dan lembaga, khususnya dalam mengawal upaya PPKSP sesuai dengan kewenangan serta sumber daya yang dimiliki masing-masing kementerian/lembaga.

Kemendikbusristek dalam PKS tersebut, salah satu tugasnya bertanggungjawab memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan TPPK dalam mengimplementasikan PPKSP.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar menekankan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP dengan melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta melakukan pemantauan pemantauan dan evaluasi secara periodik.

Pelaksana Harian Staf Ahli Kemendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Zanariah, berpesan bahwa melalui penandatanganan PKS tersebut semua pihak harus dapat saling bersinergi sehingga implementasinya bisa terlaksana dengan baik.

“Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja sehingga perlu melakukan sinergi kepada semua pemangku kepentingan. Kemendagri melalui Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan nendorong dan memastikan bahwa pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PPKSP bisa berjalan dengan lancar dan baik. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Sekretaris KPPPA, Pribudiarti Nur Sitepu, secara tegas mengatakan bahwa PPKSP adalah separuh dari jantung Kementerian PPPA.

“Mulai dari hulu hingga hilir, kami sangat menyambut baik dimulai dari MoU sampai nanti untuk menjadi aksi dan memastikan PPKSP bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik sehingga dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.

“Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana dan prasarana sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang,” pungkas Aris. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *