BPN Bandung Barat tindak lanjuti putusan Pengadilan yang di menangkan oleh Ade CS

Bandung, Hariansinarbogor.com

Sengketa tanah yang berlokasi di KP SINDANGSARI Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat Luas kurang lebih 5 hektar dimenangkan oleh pihak Ade Setiawan CS.

PASANG IKLAN

Ade mengatakan kepada media bahwa dirinya telah memenangkan di tingkat PN, PTN dan Kasasi, untuk itu BPN Bandung Barat harus segera tindak lanjuti putusan pengadilan tersebut Agar kami pihak pemenang bisa melakukan permohonan sertifikat, ungkapnya.

Deni Hudaefi, SH.I. MH. selaku pengacara Ade Setiawan CS mengatakan Gugatan Penggugat eror in objecto, karena tanah milik Ade Setiawan CS berjauhan dengan tanah milik Hendy Darmaji yang saat ini memiliki SHM No.328 Desa Citatah.

Lanjut Deni mengatakan kepada media tanah milik Hendy Darmaji terletak di blok gunung Masigit dengan persil No.155 D.lV, sedangkan tanah milik tergugat di Sindang Sari,desa Citatah dengan Persil No.103.yang dimana jarak antara kedua lokasi itu lebih kurang 4 kilometer, maka dari itu pengadilan Negeri bale Endah Bandung telah mengambil putusan No.104/Pdt,G.2002/PN.BB tanggal 15 April 2003,dalam putusannya yaitu memenangkan pihak Ade Setiawan CS, ungkapnya.

Endang Mahendra Kepala Bidang Media dan Komunikasi Aliansi Indonesia, Badan penelitian aset negara mengatakan, tiga putusan PN, PTN, Kasasi ini sudah di menangkan oleh pihak Ade Setiawan CS dalam putusan nya berbunyi bahwa lokasi tersebut eror in objecto, yang dimana lokasi nya berjauhan, dalam hal ini bukan pembatalan sertifikat melainkan pemindahan ploting SHM 328 Ke Lokasi Desa Gunung Masigit, sesuai Putusan Pengadilan, untuk itu saya minta kepada BPN Bandung Barat agar segera menindak lanjuti dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut, tegasnya.

Agung Kepala Seksi Sengketa dan Konflik BPN Bandung Barat ketika di konfirmasi mengatakan akan kami pelajari dan tindak lanjuti, saat ini dalam Penelitian Kasi Pengukuran, kita tunggu aja hasilnya, tegasnya. (E. Mahendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *