Bogor, Hariansinarbogor.com
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) guna menguasai tanah hak milik ahli waris terjadi di Kelurahan Rancamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Menurut salah satu ahli waris, Siti Marsitoh mengatakan kepada media ini, bahwa rumah yang di tempati oleh Apippudin Edi sudrajat sebenarnya adalah rumah orang tua saya Alm Enah Bin Narsa sesuai dengan SHM 403 dengan luas 508 M, saya merasa aneh kepada Apippudin kenapa bersih keras ingin menguasai tanah orang tua saya, tanah orang tua saya belum di jual kepada siapapun juga, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT ) dengan No Berkas 8121/2023 tanah tersebut masih murni atas nama Alm orang tua saya Enah bahkan PBB sampai 2023 selalu saya bayar, ungkapnya.
“Pada waktu mediasi di kelurahan Rancamaya yang di Hadiri oleh Lurah Rancamaya Dede Sugandi, Ahli Waris Ibu Enah, dan Apippudin yang dampingi oleh Eka Rachman Wahyudi. Mediasi tidak berhasil di karenakan Apippudin tidak mau menunjukan dasar kepemilikan surat tanah nya.
Seharusnya Apippudin tunjukan bukti suratnya kalau memang miliknya, kalau tidak punya segera keluar dari rumah orang tua saya secara baik-baik, kalau tidak mau keluar juga, terpaksa nanti kami sebagai ahli waris akan menempuh jalur hukum, Tegasnya.
Deni Hudaefi, SHI. M.H Kuasa Hukum dari Ahli Waris Enah, mengatakan ini jelas Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Appipudin, untuk itu saya sebagai kuasa hukum akan tempuh ke jalur hukum.
“Saya sudah mengkonfirmasi kepada Notaris Bambang untuk minta keterangan terkait penerbitan AJB, Ada 2 AJB yang di terbitkan, salah satunya AJB yang berbeda lokasi, untuk itu saya sudah melayangkan surat permohonan pembatalan AJB, tapi sampai saat ini saya belum menerima jawaban dari Notaris Bambang, paparnya.
Deky kuasa hukum Notaris Bambang ketika di konfirmasi oleh media, mengatakan kami akan tindak lanjuti permasalahan ini jika memang terbukti cacat hukum, akan kami batalkan AJB tersebut, imbuhnya.
Terpisah Endang Mahendra, aliansi Indonesia Jabar mengatakan proses jual beli itu ada syaratnya, diantaranya KTP suami istri, KK, Surat Nikah, alas hak tanah, PBB terakhir dan lain nya, Pasti kalau PPAT itu sudah tau aturan prosedur Jual beli, tegasnya.
“Tinggal lihat aja persyaratan nya sudah sesuai atau tidak, kalau memang tidak, berarti dianggap AJB itu cacat hukum, dan menurut saya segera batalkan Karena jelas merugikan ahli Waris Enah.(Endang Mahendra)