Sumut  

Penjelasan Pimpinan Kantor Hukum SBP & Partners Medan, H. Ari Atwan. SH, Mengenai Tanah Adat Melayu di areal eks ptpn 2 Sumatera Utara

MEDAN | HSB – H. Ari Atwan, SH, Pimpinan Kantor Hukum SBP & Partners Medan, menjelaskan mengenai status tanah adat Melayu di lokasi eks ptpn 2 Sumatera Utara sudah lama diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan membentuk Panitia B Plus. Keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyelesaikan tanah adat melayu tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala BPN Pusat Nomor: 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002.

Menurut H. Ari Atwan. SH bahwa tanah adat Melayu di kawasan tersebut mencakup beberapa kebun yang luasannya telah didistribusikan kepada pemangku adat Melayu.

Catatan Tanah Adat Melayu yang telah dikeluarkan dari hgu eks ptpn 2 dan telah didistribusikan kepada pemangku adat melalui Surat Keputusan Kepala BPN Pusat, terdapat beberapa kebun yang tercatat sebagai bagian dari tanah adat Melayu, yaitu:

1. Kebun Telagasari – 50 Ha

2. Kebun Tunggurono – 50 Ha

3. Kebun Saentis – 50 Ha

4. Kebun Marendal II – 50 Ha

5. Kebun Sena – 50 Ha

6. Kebun Kwala Binge – 200 Ha

7. Kebun Sampali – Kosong

Dengan total luas tanah adat Melayu yang telah didistribusikan mencapai 450 Ha.

Dengan demikian bahwa permasalahan terkait tanah adat Melayu ini sudah diselesaikan oleh Panitia Bplus Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian ATR BPN ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BPN Pusat tersebut.

Ari atwan.SH merasa aneh dengan pernyataan Syahrudin yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Kampung bprpi Tanjung Mulia sepertinya hobi membohongi warga penggarap dengan berulang-ulang memanipulasi Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1734.K/Pdt/2001 yang amar putusannya memperkuat putusan PN Lubuk Pakam dan putusan PT Sumut. Pada hal dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari senin tanggal 23 januari 2006 oleh Prof. DR. Paulus Lotulung. SH dkk memutuskan menolak kasasi ptpn 2 dan mewajibkan ptpn 2 membayar ganti rugi tanaman sebesar Rp 1.154.586.590 kepada 745 orang petani penggugat termasuk didalamnya terdapat nama sahrum orang tua kandung syahrudin.

Syahrudin mestinya memperjuangkan uang ganti rugi tanaman, bukan ganti rugi rumah dan bukan menuntut tanah adat melayu bprpi, sesuaikan saja fokus dengan putusan Mahkamah Agung, tuntutan tidak boleh melebihi dari yang sudah di putuskan Mahkamah Agung, enggak boleh lah itu, tegas Ari.SH.

Dalam sejarah perjuangan bprpi selama ini yang menjadi obyeknya adalah tanah jaluran BUKAN tanah adat melayu . Perjuangan bprpi atas tanah jaluran yang berada di areal eks-PTPN 9 atau eks-PTPN 2 seluas 10.000 Ha, mulai dari Sei Wampu di Kabupaten Langkat hingga Sei Ular di Kabupaten Deli Serdang. Namun, menurutnya, perjuangan bprpi untuk tanah jaluran tersebut tidak pernah berhasil, cerdasnya Syahrudin sedang memutar balik fakta dari perjuangan tanah jaluran berubah menjadi tanah adat melayu bprpi. Namun sayang, tanah adat melayu di desa Sampali yang diperjuangkan Syahrudin atas nama bprpi ternyata tidak masuk dalam daftar areal yang dikeluarkan dari hgu ptpn 2, bukti Surat Keputusan Kepala BPN Pusat selaku Menteri ATR BPN Nomor : 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002.

Mengenai cerita perjuangan bprpi atas tanah jaluran, H. Ari Atwan. SH mengenang almarhum Afnawi Nuh, Ketua BPRPI Pusat yang dikenal sebagai tokoh yang kokoh dan gigih dalam perjuangan tanah jaluran. “Saya sangat dekat dengan almarhum Afnawi Nuh, sudah saya anggap seperti orang tua saya sendiri. Banyak cerita tentang perjuangannya yang saya dengar langsung dari beliau,” wajar jika saya paham betul tentang cerita perjuangan bprpi ungkapnya.

Singkat cerita terkait penyelesaian secara hukum terhadap masalah lahan garapan di Rt 01 dan Rt 02 dusun IX desa Sampali sudah selesai, diharapkan tidak ada terjadi lagi transaksi jual beli lahan diareal tersebut baik secara perorangan maupun mengatasnamakan bprpi seperti yang terjadi selama ini hanya untuk kepentingan pribadi lalu memperalat dan memprovokasi warga menuduh pihak lain
sebagai mafia pada hal bangunan rumahnya berdiri diareal hgu 152 ptpn 2.

Sebagai pihak penerima kuasa dari ptpn 2, kehadiran Kantor Hukum sbp and partners medan terkait penyelesaian lahan garapan dimaksud, saat ini selalu mengedepankan dialog dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan menghindari pola-pola kekerasaan seperti teror, intimidasi, fitnah, pemaksaan. Jika ada warga mengaku resah karena ada pola-pola kekerasan maka saya pastikan itu bukan dari personil Kantor Hukum

Menurut pimpinan Kantor Hukum sbp and partners medan, Pihaknya sudah mengidentifikasi secara personal dan kelompok orang yang bermanuver, rapat, pesan dan memasang spanduk memprovokasi warga setempat, untuk itu hentikan cara-cara tidak baik itu jika tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum, tegasnya.

Dari hasil indentifikasi, hanya ada beberapa orang saja yang masih belum sadar diri lalu menolak, hal itu tidak sebanding dengan banyak warga setempat atas kesadaran diri datang ke Kantor Hukum sbp and partners meminta maupun menerima pembayaran tali asih atas bangunan rumah dan tanamannya, warga setelah menerima uang pembayaran tali asih mereka pulang dengan tersenyum, pungkasnya.

Ketum Gabungan Kelompok Tani Penggarap Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf menghimbau dan nenyarankan kepada masyarakat penggarap Rt 01 dan Rt 02 dusun IX desa Sampali agar taat hukum atas putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap disemua tingkatan, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *