PN Lubuk Pakam Sosialisasikan Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas

Lubuk Pakam | HSB – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sosialisasi terpadu bertajuk efisiensi surat tercatat dan penguatan layanan peradilan inklusif. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari PT Pos Indonesia, instansi pemerintah daerah, hingga organisasi sosial masyarakat.

Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya reformasi layanan peradilan melalui efisiensi prosedural dan aksesibilitas bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

PASANG IKLAN

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menyesuaikan diri dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya kepada tim DANDAPALA.

Pada sesi pertama, Hakim PN Lubuk Pakam Hendrawan Nainggolan memaparkan implementasi teknis surat tercatat dalam proses persidangan serta tantangan yang dihadapi. Ia menjelaskan pentingnya akurasi dan kecepatan dalam sistem pengiriman dokumen peradilan.

Paparan dilanjutkan oleh Ilham, Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Cabang Tebing Tinggi. Ia menjelaskan alur pengiriman, sistem pelacakan, serta inisiatif PT Pos dalam mendukung integrasi layanan peradilan. Diskusi yang dipandu Panitera Muda Perdata Addhie Yus Pramana Putra berlangsung interaktif, membuka ruang evaluasi dan masukan dari peserta.

Sesi kedua mengangkat tema peradilan ramah disabilitas. Hakim Iman Budi Putra Noor menekankan pentingnya menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia merujuk pada SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Buku Saku Pedoman Etika Interaksi dengan Penyandang Disabilitas.

Marisi Uli Sinaga dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang menambahkan perspektif kebijakan daerah dalam mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Sementara Linda Hutagalung dari Yayasan Pendidikan Tunanetra Sumatera (YAPENTRA) membagikan pengalaman empatiknya dalam berinteraksi langsung dengan penyandang tunanetra. Sesi ini dimoderatori oleh Calon Hakim Pearl Princila Br. Manurung.

Untuk memperkuat pemahaman praktis, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Lubuk Pakam melakukan simulasi layanan kepada penyandang disabilitas. Simulasi tersebut menekankan pentingnya sikap empatik, bahasa tubuh yang sesuai, dan komunikasi yang menghargai martabat penerima layanan.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua PN Lubuk Pakam Indrawan, S.H. dengan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dan YAPENTRA. Kesepakatan ini menandai komitmen bersama untuk membangun peradilan yang tertib, modern, sekaligus inklusif dan manusiawi.

Dalam pidato penutupnya, Indrawan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. “Harapan kami, nilai-nilai inklusivitas dan efisiensi ini benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja harian peradilan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri, Lapas Lubuk Pakam, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta SLB Negeri Deli Serdang.

“Transformasi peradilan adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Indrawan, “demi terwujudnya sistem hukum yang adaptif, tanggap, dan berkeadilan.”

Melalui agenda ini, PN Lubuk Pakam kembali menunjukkan langkah progresif menuju wajah peradilan yang lebih manusiawi, profesional, dan menjawab tuntutan zaman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *