‎Kejari Sukabumi Akhirnya Menetapkan Kepala DLH Sebagai Tersangka, Setelah Sebelumnya Dua Orang Anak Buahnya Menjadi Tersangka

‎Sukabumi – Akhirnya kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas lingkungan hidup ( DLH) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan kepala DLH ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, pada Senin (14/07/2025).

‎”Tersangka baru yang kami tetapkan hari ini adalah MR. P, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Agus kepada wartawan.

‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua orang bawahannya, yaitu Kabid dan Bendahara Pengeluaran DLH. Dalam kasus ini, MR. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran.

‎“fan untuk Kerugian negara masih sama dengan sebelumnya, yaitu lebih dari Rp800 juta, hampir mendekati Rp900 juta. Uang negara mereka gunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan lain-lain,” jelas Agus.

‎Agus menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah MR. P beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Sekarwangi, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat.

‎“Sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah kita cek kesehatannya melalui RSUD Sekarwangi, hasilnya sehat,” tandasnya.

Dijelaskannya lagi Agus, ‎Pemeriksaan terhadap tersangka MR. P berlangsung selama kurang lebih lima jam. Dan untuk selanjutnya tersangka akan dititipkan di Rutan kelas dua B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan hingga kini MR. P masih bersikap kooperatif.

‎“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Kejari Sukabumi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan lebih lanjut,” tutup Agus.

PASANG IKLAN

Resty Ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *