KAMPAR – Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu berinisial TO (29), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Minggu (28/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Poros Sawit SP 1 Blok 14 Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
“Dari pelaku turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto +- 0,22 ram dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhatian Raja Iptu Peri Padli, Senin (29/9/2025).
Diungkapkan Kapolsek, awalnya Polsek Perhentian Raja mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di areal Jalan Poros Sawit SP 1 Blok 14 Desa Hangtuah. Kemudia Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, Ipda Ashari Antoni bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak lama terlihat pelaku bersama rekannya OM yang berhasil melarikan diri. Di TKP, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yangg berisikan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, 2 mancis dan kaca pirex,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.
“Untuk pelaku OM saat ini sudah masuk DPO Polsek Perhentian Raja,” tegas Iptu Peri.
(red)