4,62 Gram Barang Bukti Diamankan, Satresnarkoba Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Sabu di Perawang

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Senin 30 Septembar 2025 sore, tim berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Perawang KM 6 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang,

Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RL (24), warga Kelurahan Perawang yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar dan AS (28), warga Kelurahan Pinang Sebatang Timur yang berperan sebagai kurir.

PASANG IKLAN

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Perawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya berhasil membekuk RL dengan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 4,62 gram.

“Saat penangkapan, seorang rekan RL sempat melarikan diri dengan sepeda motor. Namun berkat kesigapan, tim berhasil mengamankan AS di lokasi berbeda,” ujar AKP Tony, Rabu (01/10).

Dari tangan para pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket shabu, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa plat nomor, uang tunai pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial E (DPO), sedangkan AS mengaku diperintah oleh seorang berinisial M (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli dengan imbalan paket sabu,” terang AKP Tony.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *