Kurang Dari 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Seorang Spesialis Pencurian Sajadah Masjid dan Mushola

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Pelaku, MAA(47), warga Rokan Hilir diringkus setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian karpet dan sajadah di sejumlah masjid dan mushola.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda. Pertama Mushola Al Karamah di Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan yang melaporkan kehilangan dua gulung sajadah pada Minggu, 28 September 2025, sekira pukul 05.00 WIB. Pengurus mushola mengalami kerugian sekitar Rp 8.800.000.

PASANG IKLAN

Selang dua hari, Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet salat sepanjang 16,70 meter pada Selasa, 30 September 2025, sekira pukul 11.55 WIB. Modusnya, pelaku berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Ilham Muhammad Dzaki STrK bergerak cepat setelah menerima laporan. Titik terang muncul saat pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau, Bengkalis.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah,” ujar Ipda Ilham.

Pengembangan kemudian dilakukan dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau di Jalan Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan pelaku ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat beragama. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar rumah ibadah untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” kata AKBP Angga, Rabu (01/10).

Kapolres menambahkan, kami mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai langkah preventif.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan,” ucap Kapolres.

Tidak sampai disitu, lanjut AKBP Angga, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain dari kedua TKP yang dilakukan oleh pelaku.

“Kita berhasil mengamankan 1 lembar kwitansi pembelian sajadah, 2 gulungan sajadah warna hijau, 1 buah rekaman CCTV, 1 lembar kwitansi pembelian karpet sholat/sajadah, 1 unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol BM 1896 YU warna hitam dan 1 gulungan karpet warna hijau,” ujar AKBP Angga.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *