Tangerang, 9 November 2025— Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan bersama gabungan petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tangerang, tertanggal 8 November 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Pelapor/korban dalam kejadian ini adalah, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC)
Berdasarkan keterangan saksi S dan F selaku petugas Jasa Marga, pada Jumat malam (7/11) sekitar pukul 23.00 WIB keduanya tengah bertugas melakukan patroli hingga pagi hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di KM 7+400. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong tol. Kedua saksi kemudian melanjutkan penyisiran ke wilayah Jl. M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi kehilangan kabel. Di tempat itu, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel. Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda — satu ke arah Batuceper dan satu lagi ke arah Kampung Tanah Tinggi. Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama inisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Anggota Polsek Tangerang bersama Petugas Jasa marga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tanagerang dengan Barang Bukti antara lain:
1. Satu buah tang potong yang dililit karet ban.
2. Satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter,
3. Daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan PT Jasamarga mengalami kerugian materi sebesar Rp7.320.000,-
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, Polsek Tangerang telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta pelaku, dan mengamankan barang bukti. Selain itu, Tim Penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya yang diketahui bernama R N alias R M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres dalam keterangannya dengan cara menghubungi Call Center 110.
(Red)















