Diduga Pemilik Bree Cofee Palsukan Data Ijin Warga

kab.Bogor, Hariansinarbogor.com-
Untuk memuluskan pengurusan ijin membangun bangunan gedung (imbg) nya di duga kuat pemilik bree cofee yang berada di kampung kongsi rt12 /RW 05 desa Tanjung sari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor memanipulasi data warga pasalnya ada beberapa warga yang bukan warga RT 12/05 ikut menandatangani surat ijin warga tersebut,Kamis (09/06/2022).

Menurut Fulan (bukan nama sebenarnya-red) salah seorang warga yang berdomisili di wilayah kampung RT 12/05 desa Tanjung sari mengatakan,jelas sekali kalau ini sudah melanggar aturan dan pemalsuan data yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,karena seharusnya yang dimintai izin adalah warga kongsi RT 12/rw05 desa Tanjung sari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor dan bukan nya warga Cipicung walaupun tempat tinggalnya berada disebrang cafe tersebut namun di duga bukan warga Tanjung sari,”jelasnya”.

lebih lanjut dalam surat pernyataan persetujuan warga tersebut yang di buat di jelaskan bahwa yang bertanda tangan adalah benar warga RT 12/RW 05 desa tanjungsari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor,dengan ini menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan atau setuju terhadap rencana usaha “warung/rumah makan” yang akan di bangun oleh saudara Kartiko sagitoro. sangat jelas ini adalah pembohongan yang direkayasa oleh pemilik bree cofee ,”tegasnya”.

Saat ini permohonan perizinan warung/rumah makan yang beralih fungsi menjadi cafe ini sudah masuk kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Bogor dengan nomor 556.77/003.21/00910/DPMPTSP/2021,Tentang pemberian mendirikan bangunan gedung kepada Kartiko sagitoro untuk pembangunan rumah makan di desa Tanjung sari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor.

ketika akan di mintai keterangan perihal keberadaan cafe bree tersebut kepada pemilik bree cofee yang bersangkutan tidak bisa di temui terkesan menghindar dan saat akan di konfirmasi kepada kepala desa Tanjung sari dan pihak kecamatan Cijeruk tidak memberikan komentar dan tanggapan apapun.

Warga berharap kepada PLT bupati Bogor Iwan Setiawan dan dinas terkait agar menindak tegas dan memberikan sangsi kepada oknum yang terlibat baik dari pemerintahan desa Tanjung sari maupun oknum pemerintahan kecamatan cijeruk,bahkan oknum dinas yang memuluskan izin bree cofee. bilamana terbukti adanya pemalsuan data warga dan alih fungsi rumah makan menjadi cafe.(Saepul A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *