Bogor | (HSB) – Law Office Sembilan Bintang dan Partner dipimpin oleh RD. Anggi Triana Ismail S.H. melaporkan oknum HS pendidik di Sekolah Menengah Atas (SMA) Al Azhar Plus Bogor ke Polresta Bogor dengan bukti Laporan Polisi No. LP / 1072 / IX / 2022 / SPKT / Polresta Bogor tanggal 22 September 2022, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
Menurut Anggi, pernah melayangkan surat peringatan (somasi) ke pihak sekolah serta yayasan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban secara keperdataan, karena dengan lalai serta dugaan pembiaran perilaku yang tak senonoh yang diduga dilakukan oleh pengajar HS kepada kliennya kami.Hal itu telah menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh korban.
Anggi menuturkan, kerugian yang dialami oleh korban sebetulnya tak sebanding dengan beban yang dipikulnya. Akan tetapi hukum memiliki akses untuk menghukum perbuatan seseorang selain hukuman badan (pidana).
Untuk itu, kami (tim kuasa hukum), menuntut pihak sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian baik moril, materil sampai immateril sebesar Rp. 1.000.0000.000.001,- (satu triliun satu rupiah). Bila somasi kami tidak diindahkan, kami akan gugat sekolah serta yayasan tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor,” tulis Anggi melalui pesan whatsapp kepada wartawan di Bogor, Kamis (6/10/22).
Dikatakan Anggi, ini pelajaran bagi seluruh sekolah, untuk senantiasa amanah untuk melindungi setiap anak didiknya. Karena orang tua telah menitipkan amanah kepada sekolah, untuk mendidik anak-anaknya menjadi generasi keluarga serta bangsa menjadi lebih baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa pilu ini bermula ketika korban SM (14) yang berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama Al Azhar Plus Bogor. Pada tanggal 25 Agustus 2022, disaat hendak mengurus pelulusannya berupa menyerahkan persyaratan dan melakukan cap tiga jari diijazahnya. Setelah korban melakukan cap tanda tangan tiga jari, tepat didepan ruangan guru, korban bertemu dengan pelaku berinisial HS yang berstatus pengajar di sekolah yang bersangkutan.
Pelaku HS tiba-tiba memegang tangan korban SM dengan erat melalui kedua tangannya, lalu menyusuri bagian payudara korban. Korban pun berontak, namun apa daya kekuatan pelaku HS lebih kuat dibanding korban SM.
Tidak sampai disitu, pelaku HS menyeret korban SM menuju lantai bawah tepat dilorong sekolah lantai dasar, perlakuan bejad pelaku HS dilanjutkan kembali dengan terus meraba dan meremas payudara korban SM. Korban pun pada akhirnya teriak dan meminta pulang, pada akhirnya korban SM dilepaskan oleh pelaku HS karena khawatir ketahuan.
Korban pun berlari sambil menangis menuju pulang ke rumah Dengan kondisinya sangat trauma akut, tidak berani menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Jeda selama kurang lebih 1 bulan, pada akhirnya korban SM bercerita kepada orang tuanya.
Tidak terima serta marah, kedua orang tua korban meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang guna meminta pendampingan dalam melakukan langkah hukum.
Pada tanggal 22 September 2022, kedua orang tua korban dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, manyambangi Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor guna melakukan laporan. (Red)