Bogor | (HSB) – Pemerintah Kabupaten Bogor meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski mendapat nilai sempurna, tidak serta merta membuat Pemkab nihil catatan dari BPK atau laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Seperti adanya kelebihan pembayaran pada Rehabilitasi Gedung Pusdai (Pusat Dakwah Islam) yang mana satuan kerja (Satker) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (DPKPP) pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp18.871.602.185,00 pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp331.168,00 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah sistem tata kelola belum maksimal, buktinya hasil laporan BPK RI ini membuktikan indikasi carut marutnya tata kelola anggaran di daerah.
“Soal kelebihan bayar ini juga terjadi di beberapa daerah selain di Kabupaten Bogor seperti di Jakarta,” ucap Dosen Universitas Trisakti itu kepada wartawan, Sabtu (17/12/22).
Ia menegaskan bila memang batas akhir pengembalian itu 30 November, dan sampai bulan Desember ini belum terealisasi, berarti patut diduga adanya unsur kesengajaan, dan itu jelas melanggar hukum dan ada unsur pidananya.
Hingga berita ini disiarkan redaksi masih melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. (Red)