Sukabumi – Diduga ratusan pemilik kaveling Cikidang Plantation Estate (CPE) PT. Kidang Gesit Perkasa (KGP) hingga kini belum jelas nasibnya, setelah sebelumnya ratusan pemilik kaveling atau konsumen melakukan perikatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT. Kidang Gesit Perkasa atas satuan kebun sawit pada obyek Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perusahaan Industri Baros dan PT. Pasir Kantjana berkedudukan di Desa Tamansari, Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang, dan Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2008 tahun silam.
Akhirnya para pemilik kaveling angkat bicara, mereka menuntut kejelasan atas hak nya sebagaimana kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta perjanjian-perjanjian tambahan (addendum) yang dibuat oleh pihak PT. Kidang Gesit Perkasa (PT. KGP).
Diceritakan salah satu pemilik kaveling kepada pihak media hariansinarbogor.com, Sebelumnya sejak tahun 2008 silam konsumen ditawarkan dengan berbagai promosi yang menguntungkan diantaranya
1- Konsumen dijanjikan akan mendapatkan hak pemilikan atas tanah
2-Bagi hasil dari pengelolaan satuan kebun sawit dan
3-Konsumen akan mendapatkan keuntungan dari beli kembali (buy back), sehingga itulah yang menjadi harapan investasi kami terwujud,
Namun sayang harapan itu pupus sudah setelah bertahun-tahun lamanya janji yang ditawarkan pihak PT. KGP tidak kunjung dipenuhi, ujarnya.
Untuk diketahui, setelah awak media hariansinarbogor.com menulusuri berkenaan dengan kedudukan hukum PT. Kidang Gesit Perkasa dalam hal pengalihan hak guna usaha milik PT. Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros tersebut, diketahui ternyata kedudukannya adalah selaku “Mitra Pengembang Agrowisata Kebun Sawit Kemitraan” yang tergabung dalam Bintang Raya Group berkedudukan di Jakarta, bahwa obyek dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut adalah obyek Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros.
Yaitu HGU nomor 31/Cicareuh luas tanah 215 Hektar dan nomor 34/Cicareuh luas tanah 138,083 Hektar, yang berakhir haknya Juni 2024 kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) dibawah nomor 2/Cicareuh (215 Ha) dan nomor 3/Cicareuh (138,083 Ha) berdasarkan SK BPN nomor : 60/HGB/BPN.RI/2013 tertanggal 16-9-2013 dan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasir Kantjana yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2022 hal mana telah dimohon untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dimiliki oleh PT. Bintang Raya Lokalestari.
Sebagaimana dokumen ikhtisar tentang Hak Guna Bangunan (HGB) nomor : 310.2-2-ikh-2015 – HGU-33; 310.2-3-lkh-2015 (HGU-36); 310.2-4-lkh-2015 (HGU-37); 310.2-5-lkh-2015 (HGU-38); 310.2-7-ikh-2015 (HGU-35); tanggal 16-03-2015 pemohon atas nama PT. Perusahaan industri Baros dan nomor : 310.2-1-lkh-2015 (HGU–2/Neglasari); 310.2-8-lkh-2015 (HGU-5/Neglasari); 310.2-9-lkh-2015 (HGU–4/Neglasari); 310.2-10-lkh-2015 (HGU-3/Neglasari); 310.2-11-lkh-2015 (HGU-1/Tamansari); 310.2-12-lkh-2015 (HGU–2/Tamansari); 310.2-13-lkh-2015 (HGU-1/Neglasari); tanggal 16-03-2015 pemohon atas nama PT. Pasir Kantjana.
Beberapa pemilik kaveling satuan kebun sawit kepda media hariansinarbogor.com menerangkan, sehingga diperoleh keterangan lengkap dengan bukti-bukti PPJB dan perjanjian-perjanjian tambahannya (addendum), “awalnya kami bersama teman tertarik dengan iklan atau promosi yang ditawarkan oleh pihak manajemen Cikidang Plantation Estate, dan selanjutnya kami melakukan transaksi melalui serangkaian perikatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), setelah tenggang waktu sebagaimana telah disepakati dalam PPJB tersebut kami tunaikan kewajiban kami (prestasi) dengan melakukan pelunasan”.
Dan “setelah kami menyelesaikan atau melunasi seluruh kewajiban (prestasi-red) hingga saat ini hak kami tidak dipenuhinya, sebagaimana telah disepakati baik dalam PPJB maupun perjanjian-perjanjian tambahan (addendum) yang dibuat oleh pihak PT. Kidang Gesit Perkasa”, terangnya.
Selanjutnya ”terkait bagi hasil atas pengelolaan satuan kebun sawit dari hasil produksinya, hingga saat ini pihak pengembang atau pemilik perseroan (PT.KGP-red) tidak jelas, malah melakukan Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit dengan pengusaha dari Lampung” ujarnya, pada Minggu 1 Juni 2025.
Dan “selanjutnya terkait beli kembali satuan kebun sawit atau buy-back oleh pihak PT. Kidang Gesit Perkasa (KGP) dan atau pihak Saudara Budi Handoko dan Saudara Danny Handoko sebagaimana tertuang dalam promosi dan atau tertuang dalam PPJB, atau perjanjian tambahan (addendum) sangat bertentangan dengan janji sebagaimana Katalog atau etiket atau alat promosi penawaran atau iklan dan atau label, etiket, keterangan, Iklan, atau promosi penjualan barang dan atau jasa Cikidang Plantation Estate PT. Kidang Gesit Perkasa” imbuhnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, hariansinarbogor.com melakukan serangkaian penelusuran hingga berkirim surat konfirmasi kepada saudara Budi Handoko dan Dani Handoko selaku Komisaris dan atau Direktur PT Kidang Gesit Perkasa, PT Perusahaan Perkebunan dan Industri Baros, PT. Pasir Kantjana dan PT. Bintang Raya Loka Lestari, sebagaimana tanda terima surat permohonan klarifikasi nomor : 001/HON. Klarifikasi PT. KGP. PT Baros. PT Pasir Kantjana. PT. BRLL/HSB.Biro.SMI/V/ 2025 tanggal 09 mei 2025 dan untuk berimbangnya pemberitaan.
Dan hariansinarbogor.com juga melalui surat nomor : 005/HON.Klarifikasi.Kantah. BPN.SMI/V/HSB.SMI/2025 tanggal 16 mei 2025, melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, namun sayang hingga berita ini dimuat, para pihak belum dapat memberikan jawaban surat konfirmasi tersebut.
(Dadi/ Resti)