Jakarta | HSB – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.
Tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun. Modusnya menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan khusus (special purpose vehicle) yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK lantas menetapkannya sebagai tersangka dan bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor tersangka.
Pemulangan AAG dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dan dukungan KBRI Qatar. Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dukungan dalam proses pemulangan tersangka. Sinergi ini dinilai sebagai komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat.
(Red)