Bogor | HSB – Sejumlah proyek pembangunan desa di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pelaksanaannya. Dari pantauan HSB.com di beberapa lokasi seperti Desa Sirnagalih (Kecamatan Tamansari), Desa Sukawening (Kecamatan Dramaga), Desa Sukamakmur dan Desa Sukaharja (Kecamatan Ciomas), tidak satu pun papan kegiatan mencantumkan keberadaan konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Rabu, (01/10/2025).
Padahal, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada pekerjaan fisik dengan nilai ratusan juta rupiah, kehadiran konsultan perencana dan pengawas menjadi instrumen penting untuk memastikan mutu konstruksi sesuai standar teknis, termasuk mutu beton.
Misalnya, proyek rehabilitasi kantor desa di Sirnagalih dengan anggaran Rp 150 juta, serta renovasi gedung kantor Desa Sukawening yang juga menelan biaya Rp 150 juta, tidak mencantumkan peran konsultan dalam papan informasinya. Begitu pula dengan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukamakmur dengan nilai Rp 723,8 juta dan pembangunan saluran drainase di Desa Sukaharja senilai Rp 300 juta tahap pertama. Semua proyek hanya menuliskan pelaksana Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa atau CV, tanpa keterangan pengawasan teknis profesional.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas hasil pekerjaan. Dalam proyek konstruksi, mutu beton sangat dipengaruhi oleh perencanaan teknis (desain campuran, volume, spesifikasi) serta pengawasan lapangan yang ketat, termasuk uji slump dan uji kuat tekan. Tanpa konsultan yang kompeten, risiko ketidaksesuaian mutu meningkat, terutama pada proyek TPT dan drainase yang memiliki fungsi struktural dan harus tahan terhadap tekanan air serta pergeseran tanah.
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengatur keharusan perencanaan dan pengawasan pada proyek dengan ambang batas nilai tertentu, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya. Namun, lemahnya pengawasan di tingkat daerah sering membuat praktik pengadaan disederhanakan hingga mengabaikan tahapan teknis yang esensial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor mengenai apakah proyek-proyek desa tersebut memperoleh pendampingan konsultan perencana dan pengawas sebagaimana mestinya.
(DevChoz)