Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan inovasi digital terbaru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025. Demi memastikan distribusi berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai standar gizi, seluruh proses penyaluran — mulai dari dapur hingga ke tangan penerima — kini dapat dipantau secara real-time melalui platform E-Tracking.
Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi digital program gizi nasional yang menargetkan sekitar 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, mulai dari peserta didik, santri, hingga ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
“Melalui platform E-Tracking, pemerintah dapat memantau perjalanan setiap porsi makanan dari proses produksi hingga diterima oleh yang berhak. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam menjamin hak gizi seluruh masyarakat,” ujar Kepala Biro Hukum & Humas BGN, Khairul Hidayati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/9).
Transparansi dari Dapur ke Piring
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG, penggunaan platform E-Tracking bersifat wajib bagi seluruh 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi.
Melalui sistem ini, setiap tahap distribusi akan tercatat secara digital, mulai dari penerimaan bahan pangan dari pemasok lokal atau BUMDes, proses produksi dan pengolahan makanan di dapur SPPG, pengiriman ke sekolah, pesantren, posyandu, atau rumah penerima manfaat, hingga konfirmasi penerimaan oleh pihak sekolah, kader posyandu, atau keluarga penerima.
Data yang terekam otomatis akan terhubung ke dashboard pemantauan nasional, memungkinkan pemerintah melakukan audit, evaluasi, serta perbaikan cepat jika ditemukan keterlambatan, penyimpangan, atau penurunan kualitas makanan.
“Kalau sebelumnya kita hanya mengetahui kendala setelah program selesai, kini perbaikan bisa dilakukan saat itu juga karena seluruh proses tercatat secara langsung,” jelas Hida.
Platform ini juga terhubung langsung dengan data penerima manfaat dari DAPODIK (Kemendikbudristek), EMIS (Kemenag), dan BKKBN, sehingga memastikan setiap porsi makanan hanya diberikan kepada penerima yang terverifikasi secara resmi.
“Tidak ada lagi cerita makanan salah alamat atau tidak sampai ke tangan penerima. Setiap pergerakan tercatat dan dapat dipantau secara digital. Inilah cara baru negara memastikan hak gizi anak-anak dan keluarga Indonesia terpenuhi,” tutup Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional















