Bogor | HSB – Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, disorot publik. Dalam pantauan di lapangan, pekerjaan pengecoran pondasi tipe cakar ayam terlihat menggunakan material hebel sebagai cetakan atau begisting.
Penggunaan hebel sebagai pengganti bekisting kayu atau multipleks menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, menurut standar teknis pekerjaan konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, material bekisting semestinya menggunakan kayu, multipleks, atau baja ringan yang memiliki kekuatan menahan tekanan beton basah.
Seorang wartawan konstruksi yang dimintai pendapat mengatakan penggunaan hebel untuk bekisting berpotensi menimbulkan keretakan dini serta tidak memenuhi persyaratan teknis dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 7831:2012 tentang Bekisting.
“Hebel adalah material dinding, bukan material struktural untuk cetakan beton. Jika dipaksakan, mutu dan keamanan struktur pondasi bisa dipertanyakan,” ujarnya. Kamis (18/09/2025).
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp5,8 miliar ini tercatat dalam papan informasi dikerjakan oleh CV Rizky Alief Putra dengan konsultan pengawas PT Azevedopratama Consultants. Proyek dimulai sejak 20 Agustus 2025 dan ditargetkan selesai pada 20 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Bogor diingatkan untuk memperketat pengawasan. Sesuai aturan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan harus mengutamakan standar mutu dan keselamatan konstruksi.
Hingga berita ini ditulis, pihak penyedia jasa maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan hebel sebagai material bekisting pondasi.
(DevChoz)